Selamat Datang di Portal Pendidikan

Syarat dan Ketentuan Pemutihan NIG-NITK 2015


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepada semua operator yang terhormat kami informasikan tentang PEMUTIHAN NIG-NITK. Pemutihan NIG-NITK dilaksanakan karena adanya pembenahan database yang ada.

Pemutihan NIG-NITK dapat dilakukan bagi :
1. GTT atau PTT NON PNS
2. Yang sudah mempunyai NIG-NITK harus melakukan pengajuan baru
3. Pengajuan NIG-NITK baru yang belum punya

Persyaratan dan ketentuan
Sehubungan dengan pemutihan maka pengajuan NIG-NITK sebaiknya dilakukan perlembaga dengan urutan :
1. Profil sekolah ( 1 rangkap )
2. SK Pembagian tugas Mengajar ( 1 rangkap )
3. Foto copy Surat Ijin Operasional dari dinas Pendidikan ( 1 rangkap )
4. Foto copy NPSN ( 1 rangkap )
5. Usulan per-PTK distaples jadi satu yang beisi :
a. Formulir pengajuan NIG-NITK
b. Ijazah Terakhir
c. SK Pengangkatan Guru/PTK awal & akhir legalisir Ketua Yayasan/Kepala Madrasah
d. Untuk Formal (bukti PegId/Kartu NUPTK)
e. Sertifikat Pendidikan ( bila ada )
f.  NIG lama bila sudah punya
g.  Foto dalam bentuk file dengan ukuran 3 x 4

Bendel jadi satu dalam satu snelhekter per sekolah dalam satu map dibuat rangkap 2 arsip untuk UPTD dan Dinas Pendidikan. Warna map kuning untuk pendidikan formal dan warna merah untuk pendidikan Non formal

Untuk UPTD rekap data excel tolong format jangan dirubah, buat folder untuk foto dengan nama {formal kec, .. … dan non formal kec …). Rename foto dengan nomor urut yang ada di rekap excel sesuai dengan sheet (formal dan non formal)

Waktu pengumpulan untuk lembaga ke UPTD paling lambat tgl 1 Mei 2015

Adapun format/formulir pengajuan NIGNITK dan rekap dapat di download di sini,
klik FORMULIR NIG NIK    &    REKAPNIG-NITK 2015 terbaru

Kontak admin untuk info lebih jelas
Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

 
Support : Jasa Buat Blog | Multi Usaha | Berita Bitcoin
Copyright © 2015. DEMO BLOGSITE MADRASAH - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by dzulAceh
Proudly powered by Blogger