Proses penerimaan peserta didik baru menjadi hal yang rutin selalu dilakukan oleh penyelenggara pendidikan pada setiap awal tahun pelajaransebagai proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk pada tahun pelajaran baru. Tujuan dari penerimaan peserta didik baru memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib dan berkualitas. Sedangkan prinsip penerimaan peserta didik baru adalah :
- Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
- Tidak ada penolakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
- Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah negeri atau madrasah swasta.
Asas Pelaksanaan PPDB
- Objektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparan, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didikdan stackholder pendidikan;
- Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan baik prosedur, hasil maupun aspek pendanaannya;
- Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI MTs, MA tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Materi Seleksi meliputi:
- TAU (Tes Akademik Umum);
- Psikotes (jika diperlukan);
- Tes baca tulis qur’an (BTQ) dan praktek ibadah;
- Tes lain sesuai kebutuhan madrasah masing-masing.
Download Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selengkapnya.....
Posting Komentar