Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Ketiganya serentak diluncurkan Senin (3/11) kemarin di Kantor Pos, Jakarta Pusat.
Adapun untuk memperoleh kartu tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang masih aktif. Namun, bagi yang masih bingung dengan KPS ini, berikut kami sertakan tata cara untuk mendapatkan KPS sebagai syarat awal memperoleh KIS, KIP dan KKS.
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sendiri adalah kartu yang diterbitkan pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS ini memuat beberapa informasi dasar, di antaranya: Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik.
KPS ini memiliki fungsi untuk perlindungan sosial masyarakat, antara lain untuk pengambilan bantuan Beras Miskin (RASKIN) dan juga Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Syarat mendapatkan KPS
Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, kalian bisa mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian ke Kelurahan. Nantinya, akan digelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkan KPS. kemudian, Kepala Desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Untuk lebih lengkap bisa akses di http://www.tnp2k.go.id/id/program/kartu-perlindungan-sosial/tentang-kartu-perlindungan-sosial/.
Program KPS ini telah menjangkau 15,5 juta Rumah Tangga Miskin yang merupakan 25 persen dari Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia. Bagi yang beKepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program. Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu, dan tidak dapat dipindahtangankan. Setelah syarat dipenuhi, nantinya Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.
Posting Komentar